Senin, 27 Oktober 2014

Fatwa MUI tentang Bahaya Sepilis

Allah SWT berfirman:

وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ بَلْ أَتَيْنَاهُمْ بِذِكْرِهِمْ فَهُمْ عَنْ ذِكْرِهِمْ مُعْرِضُونَ
Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (QS. Al-Mu’minun 71).

Kaum muslimin hafizhakumullah, 
Imam As Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir menerangkan bahwa kalau sekiranya kebenaran Al Quran diturunkan dengan mengikuti kemusyrikan yang mereka sukai maka akan rusaklah peraturan alam. Juga kalau sekiranya kebenaran Syariat Allah harus mengikuti hawa nafsu mereka dan menyesuaikan dengan kerusakan maksud dan tujuan mereka, maka pastilah kerusakan itu akan terjadi. Akan rusaklah kehidupan manusia dan makhluk apapun yang ada di langit dan bumi. 

Sayyid Qutb dalam tafsir Fi Zhilalil Quran mengatakan dengan syariat selain Allah untuk manusia, maka manusia menjadi hamba bagi mereka yang membuat syariat, siapapun yang membuat itu selain Allah, baik pribadi, kelompok manusia, suatu bangsa, maupun perkumpulan bangsa-bangsa. Namun dengan syariat Allah, semua manusia sama posisinya sebagai manusia merdeka. Mereka tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah. Hukum selain Allah merupakan kerusakan yang merusak kehidupan manusia. Apa yang disebut Allah SWT dalam ayat di atas sama dengan firman Allah SWT yang lain: 

لَوْ كانَ فِيهِما آلِهَةٌ إِلَّا اللَّهُ لَفَسَدَتا
Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa. (QS. Al Anbiya 22). 

Kaum muslimin hafizhakumullah, 
Pembuatan tema "Tuhan Membusuk; Rekonstruksi Fundamentalisme Menuju Islam Kosmopolitan" di UINSA Surabaya baru-baru ini yang merupakan cerminan dari kehendak kaum liberal yang menguasai kegiatan orientasi mahasiswa baru UINSA Surabaya adalah bentuk pemaksaan yang mereka lakukan kepada umat Islam, khususnya mahasiwa baru Fakultas Ushuluddin UINSA yang dipastikan adalah anak-anak umat Islam. Mereka ini dipaksa mengikuti produk-produk pikiran liberal yang bersumber kepada hawa nafsu mereka.  Mereka membuat pernyataan dusta dan batil bahwa Allah SWT, tuhan Yang Maha Esa telah membusuk.

Padahal Allah itu, hidup dan tidak mati, apalagi membusuk. Mereka “ngeles” dengan mengatakan bahwa tema itu dibuat untuk menyindir banyaknya pihak yang berbuat kejahatan lalu mengatasnamakan Tuhan. Dan yang mereka maksud pembuat kejahatan yang mengatasnamakan Tuhan adalah kaum fundamentalis. Tentu yang mereka maksud dengan kaum fundamentalis adalah kaum muslimin yang taat kepada Allah SWT yang terikat kepada syariat-Nya. Kaum muslimin yang aktif mengajak pemerintah dan umat agar menerapkan syariah secara kaffah yang telah memunculkan Perda-perda Syariah. Kaum muslimin yang aktif melakukan amar ma’ruf nahi munkar yang mengusik kesenangan hawa nafsu kaum yang bermaksiat. Mereka mengatakan itulah Tuhan yang membusuk.  

Kaum muslimin hafizhakumullah, 

Para sahabat Rasulullah saw. adalah orang-orang yang taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka adalah orang-orang yang senantiasa istiqomah dalam menjalankan dan menegakkan syariah, baik melaksanakan sholat, membayar zakat, melaksanakan shaum, memelihara aqidah, memakan makanan yang halal, menutup aurat, membaca dan mempelajari Al Quran, meminta keputusan hukum kepada Rasulullah Saw., tidak meminum miras, tidak makan riba, tidak berjudi, tidak mengundi nasib, tidak berzina, tidak homo, tidak lesbi,  dan mereka sangat kuat dalam beramar makruf nahi munkar serta rela mengorbankan harta dan jiwa dalam jihad fi sabilillah untuk mengibarkan panji-panji Islam. Apakah mereka tidak tahu bahwa para sahabat Nabi yang dalam kategori mereka pasti masuk “fundamentalis” itu ternyata diridoi oleh Allah SWT (QS. At Taubah 100)?    

Mereka ingin generasi mahasiswa baru UIN tidak lagi mengikuti jejak Nabi, jejak para khulafaur Rasyidin, dan jejak para sahabat r.a. Mereka ingin para mahasiswa baru UIN menjadi Islam cosmopolitan yang tidak merujuk kepada dalil-dalil syar’I sama sekali.   

Mereka ingin mahasiswa UIN menjadi mahasiswa Islam yang mengakui dan membenarkan sekularisme, pluralisme, dan liberalisme sesuai arahan orang-orang Barat sehingga mereka tidak terikat lagi dengan agama Allah. Padahal Allah SWT berfirman: 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا 

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al Ahzab 36).         

Kaum muslimin hafizhakumullah, 
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI dan para petinggi UIN mestinya menyadari bahaya generasi muda Islam di UIN bila semua seperti apa yang terjadi di Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Ampel Surabaya. Mereka harus mendapatkan penyegaran kembali tentang aqidah Islam dan haramnya umat Islam mengikuti sekularisme, pluralisme, dan liberalisme agama sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa MUI No 7/2005. Memastikan bahwa fatwa tersebut telah difahami oleh seluruh dosen dan mahasiswa UIN adalah sangat urgen. Agar tidak ada lagi virus-virus sepilis di UIN sehingga tidak muncul gejala penyakit seperti spanduk penista Allah SWT tersebut.  

Juga perlu ada gerakan di masyarakat untuk mensosialisasikan fatwa tersebut agar umat Islam terbentengi aqidah mereka dari bahaya serangan virus ganas kaum liberal. Agar umat tetap beriman dan terikat kepada agama dan syariat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa. Allah SWT berfirman: 

ثُمَّ جَعَلْناكَ عَلى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْها وَلا تَتَّبِعْ أَهْواءَ الَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
 (QS. Al Jatsiyah 18).

Baarakallahu lii walakum…

Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 7/2005 Tentang Pluralisme Agama dalam Pandangan Islam
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan

1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.

2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.

3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.

4. Sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

Kedua : Ketentuan Hukum

1. Pluralisme, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama.

3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.

4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

Ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Jumadil Akhir 1426 H / 29 Juli 2005 M.

Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa 

Ketua, 
(K.H. MA’RUF AMIN )

Sekretaris, 
(HASANUDIN)

http://www.suara-islam.com/read/index/11864/Sosialisasikan-Fatwa-MUI-tentang-Bahaya-Sepilis-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar