Senin, 27 Oktober 2014

7 Langkah Sukses Poligami Ala Ust. Arifin Ilham

Bogor (SI Online) - Pimpinan Majelis Az Zikra Ustaz Muhammad Arifin Ilham menyayangkan ada sebagian umat Islam yang menolak poligami, padahal itu perintah Allah dan sunnah Rasulullah Saw. Ia mengingatkan, jangan sampai ketidaksukaan terhadap poligami menjadi penolakan terhadap hukum Allah.

"Tidak akan masuk syurga orang yang menolak hukum Allah, walaupun hanya satu ayat," tegas Ustaz Arifin saat halaqah shubuh di masjid Az Zikra, Sentul Bogor, Ahad (3/8/2014).

Ia mengaku, keputusannya berpoligami semata-mata karena Allah, ia tidak peduli dengan orang-orang yang menolaknya.

"Arifin tidak peduli, mau dicibir, dihina, yang penting ini dilakukan karena Allah," ujarnya.

Ia pun menyayangkan sikap media sekuler yang selama ini mempromosikan aktvitas zina dan sebaliknya menghantam poligami.

"Mereka mengusung ide liberal (kebebasan), mereka itu kejam, selalu memutarbalikkan fakta, jahat sekali mereka. Semua cara mereka pakai untuk menjatuhkan orang-orang yang hidupnya cinta dengan syariah," kata Ustaz Arifin.

Namun menurutnya, untuk berpoligami tidaklah mudah, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh agar poligami berujung dengan baik.

"Jika sudah mampu lahir batin, ada 7 langkah agar poligami bahagia. Pertama ijin kepada Allah Swt lewat istikhoroh, ijin kepada orang tua, ijin dan minta nasihat kepada para ulama, lalu ijin kepada istri, ijin ke mertua, ijin juga kepada anak-anak, dan terakhir ijin pada negara maksudnya terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Itulah yang saya lakukan dan itu bertahun-tahun prosesnya. Apakah tanpa semua itu bisa? bisa dan sah, tapi tidak bahagia," terang Ustaz Arifin.

Selain itu, ia juga selalu mengadakan pengajian rutin dirumah bersama kedua istrinya untuk menambah ilmu agama serta untuk menjaga komunikasi dengan baik dalam rumah tangganya.

Terkait ijin negara, Ustaz yang selalu terlihat harmonis dengan kedua "bidadarinya" ini menjelaskan, bahwa itu sebagai langkah adil untuk kedua istrinya. "Istri pertama dengan surat nikah, istri kedua juga harus pakai dong," ujarnya.

Ia bercerita bagaimana pentingnya surat nikah. Kisah seorang istri kedua yang dinikah siri tanpa sepengetahuan, kemudian ia menuntut harta warisan kepada istri pertama saat sang suami meninggal yang akhirnya menimbulkan fitnah, bahkan si istri pertama menolaknya sampai memakai pengacara. Karena istri keduanya tidak punya surat nikah, tidak bisa dibuktikan, akhirnya terbengkalai si istri kedua dan anaknya. Tidak hanya itu, surat nikah juga penting untuk catatan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran dan lain-lain.

http://www.suara-islam.com/read/index/11570/7-Langkah-Sukses-Poligami-Ala-Ustaz-Arifin-Ilham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar